Ungkap 72 Kasus Pidana Destructive Fishing, Polisi Selamatkan Potensi Negara Rugi Rp49 Miliar

Laporan: Firdausi
Jumat, 25 April 2025 | 14:36 WIB
Konfrensi pers kasus destructive fishing (SinPo.id/Humas Polri)
Konfrensi pers kasus destructive fishing (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama dua bulan terakhir.

Operasi yang berlangsung selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025 ini, menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 miliar.

"Selama dua bulan, kita mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing, yang dieksploitasi secara ilegal. Kerugian negara mencapai Rp49 miliar," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah dalam konferensi persnya, Jumat, 25 April 2025.

Operasi ini melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas, yaitu Polda Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra serta 29 Ditpolairud Polda imbangan, dengan lebih dari 45 kapal yang tergelar di wilayah-wilayah rawan.

"Kegiatan ini merupakan wujud konkret Polri dalam mendukung program ekonomi biru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," ungkapnya.

Adapun jenis pelanggaran yang diungkap mencakup penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.

"Jadi destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut kita. Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, kami ingin membangun efek jera agar praktik ini tidak terulang kembali," tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI