Wamenkop: Kopdes Merah Putih Bukan Alat Politik
SinPo.id - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Joko Juliantono meluruskan berbagai anggapan miring terkait program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang belakangan dikaitkan dengan kepentingan politik jelang Pemilu 2029.
Dia menegaskan, program tersebut murni digagas sebagai langkah strategis untuk membangkitkan ekonomi pedesaan.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem ekonomi desa yang mandiri, bukan sekadar proyek politis sesaat,” ujar Ferry di YouTube Hendri Satrio Official, dikutip Kamis, 24 April 2025.
Ferry menekankan, koperasi ini hadir untuk menjadi solusi atas masalah struktural di pedesaan, mulai dari ketergantungan pada rentenir hingga akses layanan kesehatan yang terbatas. Dia menyebut program ini sebagai salah satu komitmen pemerintah untuk menempatkan koperasi sebagai ujung tombak ekonomi rakyat.
“Dana yang disiapkan digunakan sepenuhnya untuk membangun ekosistem usaha di desa. Ini untuk modal kerja koperasi, bukan untuk kepentingan politik siapa pun,” ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dengan dukungan dana operasional sebesar Rp 5 miliar per unit. Namun, rencana besar ini memicu spekulasi publik, terutama karena skala dan besaran anggarannya.
Menjawab kekhawatiran itu, Ferry menjelaskan sistem pengelolaan koperasi didesain secara demokratis dan transparan, melalui musyawarah desa yang melibatkan beragam elemen masyarakat.
“Kami siapkan tata kelola yang rapi. Tidak ada ruang bagi kepentingan elite lokal, apalagi untuk praktik manipulasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Ferry menegaskan, koperasi ini akan menjadi alat untuk mengurangi dominasi pihak ketiga dalam perekonomian desa, seperti pinjol atau tengkulak. Dia juga menyebut adanya dukungan pelatihan dan pendampingan dari kementerian untuk memastikan koperasi berjalan secara profesional.
“Ini momentum besar untuk mengembalikan semangat gotong royong yang selama ini jadi ruh ekonomi kerakyatan kita,” ucapnya.
Adapun program Koperasi Merah Putih sendiri berada di bawah koordinasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan melibatkan lebih dari 15 kementerian serta lembaga negara untuk memastikan sinergi lintas sektor.

