NasDem: PAW Anggota DPR Lewat Pemilu Mahal dan Melelahkan
SinPo.id - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebut mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI melalui Pemilu bakal menelan ongkos yang mahal. Mekanisme itu bahkan diyakini akan melelahkan hingga menyulitkan banyak pihak.
Ini disampaikan Sahroni merespons adanya gugatan pasal yang mengatur hak partai politik (parpol) melakukan PAW terhadap anggota DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejauh ini mekanisme PAW yang berlaku menurut kami sudah baik dan fair. Dan menurut kami alangkah susah, mahal, dan melelahkannya apabila harus ada pemilu ulang tiap ada anggota legislatif yang harus diganti di seluruh Indonesia," kata Sahroni dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Kendati begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu tak ingin mengintervensi pihak-pihak yang menggugat tersebut. Dengan catatan, kata dia, gugatan yang dilayangkan ke MK memiliki tujuan baik dan dasar hukum yang lurus.
"Ya silakan saja melakukan gugatan asal dengan maksud, tujuan, dan dasar hukum yang lurus," kata Sahroni.
Sahroni bahkan memastikan Partai NasDem menghargai pihak-pihak yang hendak menguji aturan tersebut di MK. Dia mengajak semua pihak mengikuti prosesnya.
"Namun sekali lagi, NasDem selalu terbuka dengan semua diskusi dan ide. Jadi silakan saja diproses, kita ikuti prosedurnya," ujar dia.
Berdasarkan laman resmi MK, terdapat dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR oleh partai politik. Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXIII/2025. Gugatan berikutnya diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025. Kedua gugatan itu sama-sama mempersoalkan pasal-pasal di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Pada gugatan nomor 41, Chindy dkk hanya meminta MK menghapus Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3.
Mereka menganggap hak recall atau penggantian anggota DPR oleh partai yang diatur dalam pasal itu tidak lazim pada negara demokrasi dan bertentangan dengan prinsip representasi rakyat. Sementara itu, Zico dalam gugatan nomor 42 menggugat setidaknya lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu.

