Gasak 10 Ponsel, Satu Tersangka Pencurian Ditangkap di Lahat
SinPo.id - Polsek Kikim Barat, Polres Lahat mengungkap kasus pencurian toko ponsel milik warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku berhasil menggasak 10 ponsel, hingga korban mengalami kerugian Rp30 juta.
Kapolsek Kikim Barat Iptu Muh. Arafah mengatakan, pencurian diketahui saat karyawan hendak membuka toko. Ia mendapati jendela toko serta teralis besi dalam keadaan rusak akibat bekas congkelan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sebanyak 10 unit handphone berbagai merek telah hilang, terdiri dari tiga unit Vivo Y19S, tiga unit Infinix, dua unit Techno, dan dua unit Oppo, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta," kata Arafah, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 23 April 2025.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan keberadaan pelaku melalui pelacakan ponsel. Tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti satu ponsel hasil curian.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan kotak HP, plastik klip, alat hisap sabu, dan korek api, yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, kata Arafah, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial ARJ (DPO). Tersangka mengaku berperan sebagai pengawas saat ARJ masuk ke toko dengan merusak jendela menggunakan obeng.
"Dari total 10 HP hasil curian, tersangka hanya mendapat satu unit, sedangkan sisanya masih dibawa oleh ARJ untuk dijual," katanya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” sambungnya.

