Rifqinizamy Karsayuda Sebut RUU Perubahan UU ASN Akan Dibahas Komisi II DPR
SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU)tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dibahas oleh komisinya. Pembahasan ini dilakukan atas penugasan dari Badan Legislasi DPR RI.
"Jadi bukan soal prioritas, ini soal penugasan," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa 22 April 2025.
Menurut Rifqinizamy, sebelum RUU tersebut dibahas lebih lanjut, tahapan awalnya akan melibatkan Badan Keahlian DPR RI untuk mengkaji berbagai aspek terkait perubahan yang akan dilakukan. Badan Keahlian DPR akan menyerap aspirasi masyarakat guna memenuhi persyaratan partisipasi yang bermakna dalam proses penyusunan RUU ini.
"Nanti kalau sudah oke, itu nanti akan kemudian kita serahkan kepada proses lebih lanjut," tambah Rifqinizamy.
RUU ASN yang akan dibahas ini memiliki fokus utama pada penguatan sistem meritokrasi ASN yang diharapkan dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia. Selain itu, ada pula perhatian terhadap masalah netralitas ASNdalam menghadapi pemilu, sebuah isu yang telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.
"Perubahan yang akan dilakukan dalam RUU ASN menyangkut sistem meritokrasi ASN yang harus merata secara nasional. Ada juga penguatan mengenai masalah netralitas ASN dalam pemilu," kata Rifqinizamy.
Namun, Rifqinizamy menegaskan bahwa substansi perubahan yang akan dilakukan dalam RUU ini akan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pasal-pasal yang akan diubah nantinya akan disesuaikan dengan substansi perubahan tersebut.
"Kalau surpres-nya turun, pimpinan DPR kemudian meminta kepada kami segera membahas, kami akan bahas," ujar Rifqinizamy, merujuk pada kemungkinan surat presiden yang akan segera diterima oleh DPR untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.
Salah satu perubahan penting yang akan dilakukan dalam RUU ASN adalah penarikan kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat Eselon II ke pemerintah pusat. Dengan perubahan ini, pejabat ASN di tingkat pemerintah daerah akan memiliki kemungkinan untuk dipindahkan ke level pemerintah pusat, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

