Revisi UU ASN: Komisi II DPR Soroti Sentralisasi Pengangkatan ASN Eselon II

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 23 April 2025 | 03:25 WIB
ASN
ASN

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa salah satu poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) berkaitan dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, terutama pada jabatan Eselon II ke atas di tingkat daerah.

Zulfikar menjelaskan bahwa perubahan tersebut akan memberikan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat Eselon II ke atas di tingkat daerah kepada Pemerintah Pusat, khususnya kepada Presiden. Hal ini menyangkut jabatan pimpinan tinggi pratama dan pimpinan tinggi madya di daerah.

"Perubahan ini lebih menyangkut norma yang terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, terutama ASN yang di struktural, yang menjabat Eselon II di tingkat daerah," ujar Zulfikar dalam diskusi Forum Legislasi "RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 22 April 2025.

Wacana perubahan dalam UU ASN ini, menurut Zulfikar, akan mengembalikan kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat, setelah sebelumnya dalam UU yang berlaku sekarang, kewenangan itu didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dan daerah.

Zulfikar menilai, perubahan ini bisa bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, di mana pelaksanaan otonomi daerah harus dilakukan seluas-luasnya.

“Kita negara kesatuan yang disentralisasikan, kita menjunjung tinggi semangat otonomi daerah, dan dalam Pasal 18 UUD tahun 1945 itu dinyatakan pelaksanaan otonomi itu seluas-luasnya," jelas Zulfikar.

Oleh karena itu, Zulfikar mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI meminta kepada Badan Keahlian DPR RI untuk mendalami lebih dalam wacana perubahan dalam UU ASN ini, termasuk melakukan public hearing dan kajian kembali dari sisi filosofis, yuridis, serta sosiologis agar dapat memperoleh dasar yang kuat untuk perubahan tersebut.

"Kami meminta agar BKD DPR RI melakukan public hearing, kajian kembali, tentang perubahan ini supaya kita mendapatkan dasar yang sungguh sangat kuat," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU ASN ini akan segera dibahas, sesuai dengan penugasan dari Badan Legislasi DPR RI.

"Jadi bukan soal prioritas, ini soal penugasan," jelas Rifqinizamy di tempat yang sama.

Perdebatan mengenai sentralisasi versus desentralisasi kewenangan dalam pengangkatan ASN ini menjadi isu penting dalam revisi UU ASN. Apakah perubahan ini akan membawa dampak positif bagi birokrasi Indonesia atau justru mengurangi semangat otonomi daerah yang sudah diatur dalam konstitusi? Seiring berjalannya waktu, kita akan melihat bagaimana kajian lebih lanjut ini dilakukan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI