Komisi III DPR Tergetkan RUU KUHAP Rampung Tahun Ini
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut pihaknya saat ini tengah fokus merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ini ditegaskan Rudianto saat disinggung kejelasan terkait RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan RUU tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Rudianto bahkan menyatakan Komisi III DPR RI terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait RUU KUHAP. Payung hukum ini dinilai sangat urgen untuk dituntaskan pada 2025.
"Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP," kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengaku belum mendengar secara langsung mengenai rencana pemerintah untuk menggulirkan RUU Polri dan RUU Kejaksaan pada tahun ini karena seluruh perhatian masih berfokus pada RUU KUHAP.
Menurut Rudianto, RUU KUHAP harus tuntas pada 2025 untuk mengejar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mulai diberlakukan pada 2026.
Selain itu, dia menyebut bila UU KUHAP yang masih berlaku sudah ada sejak tahun 1981. Selama itu pula sudah banyak norma-norma KUHAP yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sehingga penting RUU KUHAP tahun ini selesai supaya bisa jadi partner beriringan dengan KUHP," katanya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan RUU Polri dan RUU Kejaksaan dijadwalkan digulirkan tahun ini, sesuai agenda yang telah direncanakan pemerintah. Prasetyo menegaskan bahwa substansi dari kedua RUU tersebut masih akan dibahas lebih lanjut secara mendalam.
"Sesuai dengan agenda seperti itu," kata Mensesneg beberapa waktu lalu.

