Polres Cianjur Buka Posko Pengaduan Terkait Manipulasi Pinjaman yang Merugikan Ratusan Petani
SinPo.id - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membuka posko pengaduan untuk membantu petani yang menjadi korban manipulasi data pinjaman yang menyebabkan mereka memiliki tunggakan utang sebesar Rp45 juta ke beberapa bank. Kasus ini diduga melibatkan lebih dari 250 petani dari beberapa kecamatan di Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa pembangunan posko ini melibatkan jajaran Polsek di masing-masing kecamatan untuk mempermudah petani yang ingin melaporkan dugaan penipuan tersebut. Di posko, para petani bisa menyampaikan keluhan mereka disertai dokumen terkait.
“Diperkirakan jumlah petani yang menjadi korban manipulasi data pinjaman ke bank lebih dari 250 orang, sehingga kami akan membuka posko pengaduan di masing-masing kecamatan atau di masing-masing Polsek,” kata AKP Tono Listianto, Senin 21 April 2025.
Petani yang menjadi korban dapat melapor dengan membawa dokumen lengkap untuk mempercepat proses penyelidikan. Pihak kepolisian berencana mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Diharapkan para korban dapat segera menyerahkan dokumen yang diperlukan agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti.
“Kita segera lakukan penyelidikan dan pengembangan dari kasus tersebut, harapan kami korban yang melapor sudah membawa dokumen lengkap,” tambahnya.
Untuk mendukung penyelesaian kasus ini, Anggota DPR RI, Kamrussamad, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memanggil pihak bank yang terlibat dalam pencairan bantuan fiktif bagi petani Cianjur. Beberapa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan dipanggil untuk memperjelas alur pencairan pinjaman yang tidak pernah diterima oleh petani.
“Kami berkoordinasi dengan OJK Jawa Barat untuk memanggil bank yang mencairkan bantuan fiktif untuk petani di Cianjur, termasuk Himbara karena perlu dilakukan penelusuran agar semua terungkap,”kata Kamrussamad.
Kamrussamad juga menegaskan bahwa petani yang terlibat dalam kasus ini harus mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil, mengingat mereka tidak pernah menerima bantuan permodalan yang dijanjikan, namun kini terjebak dengan tunggakan dan bunga pinjaman yang sangat membebani.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan tuntas karena selama ini mereka tidak pernah menerima bantuan permodalan tapi harus membayar tunggakan,” ujar Kamrussamad.
Kepolisian Cianjur bersama instansi terkait akan melanjutkan penyelidikan dan terus membuka akses bagi petani yang menjadi korban untuk melapor. Diharapkan, dengan adanya posko pengaduan ini, proses hukum akan berjalan lebih cepat dan adil bagi para petani yang dirugikan.

