Polri Dalami Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Ridwan Kamil di Media Sosial
SinPo.id - Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan itu ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana, yang diduga telah menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum dan sempat viral di jagat maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah masuk dan saat ini tengah diproses oleh penyidik.
“Laporan sudah diterima Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, Senin 21 April 2025
Polri memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tahap awal penyelidikan difokuskan pada pengkajian unsur pidana untuk menentukan kelanjutan kasus.
“Jika memenuhi unsur pidana, maka akan ditentukan direktorat yang berwenang menangani. Proses penanganan akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pendalaman rampung,” imbuh Trunoyudo.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Seluruh proses penanganan laporan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip keadilan,” tegasnya.
Diketahui, unggahan akun Lisa Mariana sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyebarkan informasi pribadi dan narasi yang dinilai menyerang integritas pribadi Ridwan Kamil. Langkah hukum ini diambil untuk merespons penyebaran konten yang berpotensi merusak reputasi dan menimbulkan disinformasi.

