Menteri P2MI dan Menteri Imipas Teken MoU, Tutup Celah Pekerja Migran Ilegal
SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, dalam rangka menutup ruang kebocoran pekerja migran Indonesia yang berangkat secara nonprosedural atau ilegal ke luar negeri.
"Banyak pekerja kita yang keluar terutama ke Arab Saudi dan Malaysia itu dengan menggunakan visa ziarah atau visa lancong. Ini kami sedang berdiskusikan bagaimana pola penanganannya di bandara ini supaya tidak banyak yang bocor di luar," kata Karding usai MoU di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.
Karding menyoroti banyaknya pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal dan pulang ke Tanah Air dengan cara dideportasi. Mereka, masih bisa berangkat bekerja secara nonprosedural ke beberapa negara.
"Jadi yang sudah pernah bekerja, lalu dia dideportasi, ada masalah di luar negeri terus balik, tanpa ada hukuman dalam tanda petik dia bisa berangkat lagi. Nah ini yang kita sedang atur," kata Karding.
Terkait dengan Working Holiday Visa (WHV), Karding menyebut, pihaknya akan meminta adanya integrasi data dari Kementerian Imipas.
Sebab, masyarakat yang mengajukan Working Holiday Visa hanya perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Imipas. Sehingga, mereka yang bekerja menggunakan Working Holiday Visa tidak terdata di KP2MI.
"Nah, selama ini yang terjadi adalah orang yang mau bekerja dengan Visa Working Holiday itu di Australia itu cukup rekomendasinya Imigrasi. Akibatnya tidak terdata di kementerian," ucapnya.
Dalam pertemuan dan penandatanganan MoU itu, hadir pula Wamen Imipas Silmy Karim dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla.

