Dilaporkan Suami, KP2MI Berhasil Cegah CPMI Ilegal ke Kamboja
SinPo.id - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, melakukan pencegahan terhadap satu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat ke Kamboja, pada Jumat, 18 April 2025. CPMI wanita berinisial SN dan rencananya berangkat ke Kamboja lewat Singapura.
"Terdapat seorang perempuan bernama SN dan seorang lelaki bernama JM yang akan berangkat ke negara Singapura secara nonprosedural," kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi dalam keterangannya, Minggu, 20 April 2025.
Rinardi menguraikan, setelah dilakukan pendalaman, diketahui kedua CPMI akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp8 juta. Berdasarkan keterangan korban, mereka tak mengetahui bahwa akan dikirim kerja secara nonprosedural ke Kamboja.
"Bahwa laporan awal dari suami CPMI, yang bernama SN akan diberangkatkan ke negara Kamboja. Namun, keterangan dari perempuan SN dan JM bahwa mereka akan berangkat ke negara Singapura bukan ke negara Kamboja," kata Rinardi.
Tim kemudian memberikan arahan dan petunjuk kepada kedua CPMI itu bahwa berangkat kerja ke luar negeri secara ilegal akan membahayakan keselamatan mereka.
Setelah diberikan arahan, CPMI berinisial SN bersedia dibawa ke Rumah Ramah BP3MI Banten untuk nantinya dipulangkan ke daerah asal yakni Sulawesi Utara.
Namun, CPMI berinisial JM menolak untuk dibawa ke Rumah Ramah BP3MI Banten, dengan alasan hanya ingin berlibur ke Singapura.
"Namun, CPMI JM menolak untuk dibawa ke rumah ramah dengan beralasan bahwa dia hanya ingin berlibur ke Singapura. Tetapi tim tetap menjelaskan bahwa keberangkatannya itu ke negara Singapura adalah tidak sesuai dengan prosedur dan akan membahayakan keselamatan jiwanya. Namun, CPMI JM tidak memperdulikan," tukasnya.

