KJP Plus Tahap I Telah Disalurkan kepada 43 Ribu Siswa Penerima Baru

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 18 April 2025 | 18:55 WIB
Kartu KJP Plus. (SinPo.id/Dok. KJP)
Kartu KJP Plus. (SinPo.id/Dok. KJP)

SinPo.id - Bank DKI telah memulai proses penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 untuk 43.502 siswa penerima baru. Proses ini berlangsung sejak Jumat (18/4) dan akan dilanjutkan hingga 21 April 2025 sebagai bagian dari alokasi untuk 126.000 penerima baru tahun ini.

Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, menyampaikan, proses distribusi ini menjadi komitmen nyata perseroan dalam mendukung program pendidikan Pemerintah Provinsi Jakarta.

"Kami percaya bahwa akses terhadap pendidikan harus difasilitasi dengan sistem yang akuntabel dan terintegrasi. Oleh karena itu, kami berupaya memastikan distribusi KJP berjalan lancar dan dapat dimanfaatkan maksimal oleh para siswa," ujar Agus dalam keterangannya, Jumat, 18 April 2025.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menambahkan, pihaknya terus meningkatkan layanan agar dana bantuan KJP Plus bisa dimanfaatkan secara praktis dan aman. 

Menurut dia, salah satu upayanya ialah dengan memperluas kerja sama dengan merchant pendidikan.

"Kami ingin penerima manfaat dapat bertransaksi dengan nyaman dan aman. Oleh karena itu, kami memperkuat ekosistem digital, termasuk penggunaan mesin EDC di toko perlengkapan sekolah dan merchant mitra kami," kata Arie.

Dia pun juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan. Arie menegaskan, data pribadi seperti PIN tidak boleh dibagikan kepada pihak mana pun, termasuk yang mengaku sebagai petugas Bank DKI.

Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan di tahun ini padahal pernah menerimanya di tahun sebelumnya, disarankan untuk memeriksa status melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form atau menghubungi kantor P4OP Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.

Untuk diketahui, dana KJP Plus hanya dapat ditarik tunai maksimal Rp100.000 per minggu. Selebihnya disarankan digunakan untuk transaksi non-tunai yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI