Yusril Ihza Mahendra: Hakim Terlibat Suap Harus Diproses Hukum Tanpa Toleransi
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa proses hukum terhadap hakim yang terlibat suap harus berjalan sebagaimana mestinya, tanpa adanya intervensi ataupun pengecualian.
Pernyataan ini disampaikan Yusril menyusul penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).
"Iya, kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum ya. Tapi dilihat perkembangannya apakah cukup bukti atau tidak," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 17 April 2025.
Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap Kasus Ekspor CPO
Tiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah:
Djuyamto (DJU)
Agam Syarif Baharuddin (ASB)
Ali Muhtarom (AM)
Mereka merupakan bagian dari majelis hakim yang memutus perkara korupsi fasilitas ekspor CPO dengan vonis lepas. Dari penyidikan, ditemukan dugaan bahwa ketiganya menerima suap miliaran rupiah.
Uang suap tersebut diduga mengalir melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. MAN telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/4/2025).
Proses Hukum Harus Tegak, Kata Yusril
Yusril menegaskan bahwa penahanan para hakim merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan. Ia menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menghalangi proses hukum selama ada alat bukti yang sah.
"Penahanan itu berdasarkan proses hukum, penyelidikan, dan penyidikan. Kalau memang ada bukti, maka proses hukum harus terus berjalan," tambah Yusril.
Kasus Ini Jadi Ujian Integritas Lembaga Peradilan
Kasus ini menambah daftar panjang catatan hitam dalam dunia peradilan Indonesia dan menjadi alarm penting bagi pembenahan sistem pengawasan terhadap hakim dan aparat penegak hukum.
Yusril menyebut bahwa kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi serta sistem akuntabilitas lembaga peradilan.

