Tok! Bambang Pranoto Jadi Pemilik Sah Merk Kutus Kutus

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 17 April 2025 | 21:43 WIB
Bambang Pranoto resmi jadi pemilik sah merk kutus kutus (Sinpo.id/Kutus kutus)
Bambang Pranoto resmi jadi pemilik sah merk kutus kutus (Sinpo.id/Kutus kutus)

SinPo.id -  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan atas perkara kepemilikan merek Tamba Waras Kutus Kutus melalui putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pihak penggugat merupakan pemilik sah dan pihak yang beritikad baik atas pendaftaran merek Tamba Waras Kutus Kutus.

Hakim juga menyatakan bahwa pendaftaran oleh pihak tergugat tidak dapat dibenarkan secara hukum, dan memerintahkan pembatalan/pencoretan atas pendaftaran merek tersebut dari database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Putusan ini sekaligus mengukuhkan bahwa merek Kutus Kutus kini resmi kembali kepada penciptanya dan peracik aslinya, Bambang Pranoto, yang telah merintis dan membesarkan produk ini sejak awal.

Keputusan PN Surabaya ini diapresiasi oleh banyak pihak sebagai bentuk tegaknya keadilan dalam perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

Sikap objektif dan transparan dari majelis hakim dinilai mencerminkan komitmen peradilan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, inovator, dan pemilik hak cipta.

“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada PN Surabaya atas keputusannya. Semoga ini menjadi semangat bagi banyak pelaku UMKM untuk terus berkarya tanpa rasa takut atas hak kekayaan intelektual mereka,” ujar salah satu kuasa hukum penggugat.

Dengan adanya putusan ini, merek Tamba Waras Kutus Kutus telah memperoleh kepastian hukum, dan seluruh pihak diharapkan dapat menghormati hasil dari proses peradilan yang sah dan terbuka ini. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI