Aria Bima: RUU ASN Jangan Jadi Alasan Tak Membahas RUU Pemilu
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menjadi alasan bagi komisinya untuk tidak membahas RUU Pemilu atau yang diwacanakan menjadi Omnibus Law Politik.
Dia mengamini RUU ASN memang sudah direncanakan dibahas Komisi II DPR. Namun, dia menegaskan tidak ada urgensi bagi DPR mengebut pembahasan RUU tersebut karena UU ASN sebelumnya sudah diubah dan disahkan pada 2023.
"Kalau mengenai Undang-Undang ASN, ya baru pertama kita mendengarkan rencana dari tim keahlian, badan keahlian. Untuk draf-draf Undang-Undang ASN nanti kita lihat lagi," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Aria Bima mengatakan, Komisi II DPR akan memprioritaskan RUU Pemilu untuk segera dibahas di komisinya. Menurut Aria, Komisi II DPR sudah mengundang berbagai pihak untuk meminta aspirasi terkait evaluasi penyelenggaraan pemilu.
Pihak-pihak yang sudah diundang itu, antara lain pengamat, akademisi, hingga organisasi nonpemerintah. Memasuki masa sidang yang baru, kata dia, Komisi II DPR RI juga akan kembali mengundang berbagai pihak terkait evaluasi pemilu, mulai dari akademisi dari Universitas Gadjah Mada hingga peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
"Kita undang sebagai narasumber untuk evaluasi pemilu, yang gunanya untuk dibahas dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu," kata Aria Bima.

