Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP pada Masa Sidang Ini
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan menunda pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, tidak cukup dibahas pada masa sidang ini.
“Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu,” kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Ia mengatakan, pembahasan RUU KUHAP nantinya akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Karena dikhawatirkan pembahasannya akan melalui dua kali masa sidang, dan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari 2 kali masa sidang,” jelasnya.
Di samping itu, Habiburokhman mengatakan pihaknya di Komisi III masih membutuhkan masukan dari koalisi masyarakat sipil untuk menyerap aspirasi terkait RUU KUHAP ini. Sehingga selama 1 bulan ke depan, pihaknya membuka diri untuk menerima masukan.
“Dan ini makanya satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan, pembahasan Revisi UU KUHAP tidak akan dilakukan secara buru-buru, dan Komisi III DPR masih mendengar masukan-masukan dari seluruh elemen masyarakat sebelum nantinya dibahas di DPR.
"Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat. Jadi saya pikir tidak terburu-buru,” kata Adies.

