KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Motor Disita: Bisa Kena Pasal Perintangan Penyidikan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 17 April 2025 | 06:17 WIB
KPK
KPK

SinPo.id -  KPK mengingatkan Ridwan Kamil agar tidak menjual sepeda motor Royal Enfield miliknya yang disita dalam kasus korupsi Bank BJB. Motor itu masih berstatus dipinjampakaikan, dan jika dijual, bisa dijerat Pasal 21 UU Tipikor karena menghalangi proses penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait sepeda motor yang disita dari rumahnya. Meski saat ini masih boleh digunakan melalui skema pinjam pakai, motor tersebut tidak boleh dijual, dipindahtangankan, atau diubah bentuknya.

"Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Motor yang dimaksud adalah Royal Enfield, salah satu dari sejumlah barang yang disita KPK saat penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan oleh Bank BJB selama periode 2021–2023.

KPK menegaskan bahwa bila Ridwan Kamil melanggar syarat pinjam pakai, maka akan dikenakan sanksi penggantian nilai kendaraan saat disita, serta potensi jeratan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21, tentang perintangan penyidikan," lanjut Tessa.

Pasal tersebut menyasar siapa saja yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan. Pelanggaran terhadap pasal ini berpotensi pidana hingga 12 tahun penjara.

Dugaan Korupsi Bank BJB: Rp222 Miliar

Dalam kasus Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

Yuddy Renaldi (YR) – Eks Dirut Bank BJB

Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus PPK

Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama

Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising

Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP karena diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami keterkaitan Ridwan Kamil dan status sepeda motornya dalam keseluruhan konstruksi perkara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI