Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18 April 2025, Libur Wafat Isa Almasih

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 17 April 2025 | 02:24 WIB
Ganjil Genap
Ganjil Genap

SinPo.id -  Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat, 18 April 2025, bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Isa Almasih.

Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama peringatan hari besar keagamaan tersebut. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan sistem ganjil genap sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

“Peniadaan ganjil genap pada 18 April mendatang dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam memperingati Wafat Isa Almasih,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Rabu 16 April 2025

Sesuai Aturan dan Libur Nasional

Peniadaan ganjil genap ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB—yang menetapkan 18 April sebagai hari libur nasional tahun 2025.

Dishub DKI menegaskan bahwa ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja biasa, tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dishub Imbau Tetap Tertib Berlalu Lintas

Meski pembatasan ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk berkendara secara tertib dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.

“Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, diimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang berlaku,” tutur Syafrin.

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya diterapkan di 25 ruas jalan utama pada hari kerja, pagi dan sore hari, sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI