KPK Sita Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil, Bahlil: Golkar Hormati Proses Hukum

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 17 April 2025 | 03:21 WIB
Golkar
Golkar

SinPo.id -  Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia angkat bicara soal penyitaan motor Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahlil menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Menyangkut dengan isu ataupun apa yang disampaikan tadi menyangkut dengan salah satu kader Partai Golkar, kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada," kata Bahlil dalam konferensi pers di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu 16. April 2024.

Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

"Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang. Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses," ujarnya.

KPK Sita Motor Terkait Kasus BJB, Ridwan Kamil Terlibat?

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bank BJB. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang, termasuk satu unit motor Royal Enfield.

"1 (satu) unit Motor Royal Enfield," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (14/4).

Meski demikian, KPK belum secara resmi menyatakan bahwa Ridwan Kamil menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga enggan merinci jenis motor yang disita, hanya menyebutkan bahwa itu "motor saja".

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan dalam Kasus Bank BJB

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

Yuddy Renaldi – mantan Direktur Utama Bank BJB

Widi Hartono (WH) – eks Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB

Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – pihak swasta

Suhendrik (S) – pihak swasta

R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) – pihak swasta

KPK menduga uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter yang tidak tercatat dalam anggaran resmi.

Saat ini, para tersangka belum ditahan, namun Ditjen Imigrasi telah diminta mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dan masa pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI