Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan SHM dan SHGB pagar laut Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap.
"JPU Kejagung mengembalikan berkas perkara pemalsuan pagar laut Tangerang pada 14 April kemarin," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.
Menurut Harli, berkas tersebut dikembalikan lantaran berkas belum terpenuhi. Selain itu, kasus juga masuk ranah tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat, sehingga kasus tersebut harus ditindaklanjuti ke ranah hukum tindak pidana korupsi.
"Kasus ini harus ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, sehingga berkasnya belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri," ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang. Salah satu tersangka adalah Kades Kohod, Arsin. Sementara tiga tersangka lainnya inisial SP dan CE selaku penerima kuasa, lalu UK selaku Sekdes Kohod.
Keempat tersangka ini terbukti membuat surat palsu berupa girik dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

