Komisi II DPR Belum Siapkan Revisi UU Pemilu, Masih Fokus RUU ASN

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan pihaknya belum menyusun perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Komisi II DPR RI justru tengah fokus pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Zulfikar mengatakan fokus utama Komisi II tahun ini pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
"Kelihatannya pada hari jadi ke-17 itu teman-teman penyelenggara pemilu, terutama dari Bawaslu, terlihat resah soal masa depan kelembagaan mereka, apakah tetap permanen atau kembali ke bentuk ad hoc," kata Zulfikar dalam Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
"Saya ingin sampaikan bahwa informasi yang benar adalah Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf. Komisi II pada tahun ini, prolegnas tahun ini, diminta revisi UU ASN," timpalnya.
Zulfikar menegaskan bahwa saat ini Komisi II diarahkan untuk membahas revisi UU ASN meskipun dia tidak setuju terhadap rencana tersebut.
"Saya tidak tahu kenapa harus diubah lagi? Padahal, belum lama ada perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Saya pribadi tidak setuju karena ada semangat sentralisasi dalam perubahan ini," ujar Zulfikar.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebekumnya kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dia menyoroti substansi perubahan yang hanya menyasar satu pasal, tetapi memiliki dampak besar pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
Perubahan itu, kata dia, menyangkut pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi yang ditarik langsung ke Presiden.
"Ini menafikan negara kesatuan yang desentralisasi dan otonomi luas sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945, termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah," kata dia.
Dia menyatakan keberatannya secara pribadi dan akan berupaya agar perubahan itu tidak terjadi. LSaya termasuk yang tidak setuju, dan akan berusaha agar itu tidak disahkan. Mohon maaf, kalau sampai ini diketok oleh pimpinan DPR, apalagi oleh ketua umum partai," ucap Zulfikar.
Terkait dengan rencana perubahan UU Pemilu, Zulfikar menambahkan bahwa proses tersebut sebenarnya sedang digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, dia menyatakan pihaknya sedang berupaya agar pembahasan itu dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.
"Kami sudah melobi pimpinan DPR, dan terakhir saya bicara dengan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sudah ada sinyal positif untuk mengembalikannya ke Komisi II," tegasnya.