Kejagung Ungkap Sumber Suap Rp 60 Miliar dalam Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor, MSY Tersangka Baru

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 16 April 2025 | 02:02 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan perkembangan terbaru dalam skandal suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara korupsi minyak goreng. Kejagung menetapkan Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Syafei diduga terlibat dalam aliran uang suap sebesar Rp 60 miliar yang ditujukan untuk menggugurkan tuntutan hukum terhadap korporasi terdakwa.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Syafei sebagai tersangka. "Pada malam ini, kami menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY yang merupakan Social Security Legal Wilmar Group," jelas Qohar dalam jumpa pers pada Selasa 15 April 2025 malam.

Skandal ini bermula dari pertemuan antara Ariyanto, pengacara terdakwa korporasi, dan Wahyu Gunawan, panitera di PN Tipikor Jakarta Pusat, yang meminta uang untuk "mengurus" perkara tersebut agar putusannya bisa menguntungkan klien mereka. Wahyu kemudian menyampaikan kepada Ariyanto agar biaya pengurusan perkara dipersiapkan.

Ariyanto lalu meneruskan permintaan tersebut kepada Marcella Santoso, pengacara lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, yang kemudian bertemu dengan Syafei untuk membicarakan masalah biaya. Syafei setuju menyediakan uang tersebut, meski pada awalnya hanya mengalokasikan Rp 20 miliar. Namun, permintaan itu meningkat menjadi Rp 60 miliar setelah pertemuan dengan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto (MAN), yang meminta jumlah tersebut untuk mempengaruhi vonis perkara.

Uang sebesar Rp 60 miliar akhirnya disiapkan oleh Syafei dalam bentuk mata uang asing dan diserahkan melalui Ariyanto ke rumah Wahyu Gunawan. Sebagian dari uang tersebut kemudian diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanto.

Dengan penetapan Syafei sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang, yang terdiri dari empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara. Kejagung terus mengusut aliran suap dalam kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam skandal suap tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI