Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pemilik Kendaraan Berat yang Abaikan Uji Emisi

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan langkah tegas dalam pengendalian pencemaran udara dengan menegakkan peraturan yang lebih ketat terhadap pemilik kendaraan berat, seperti truk dan bus, yang tidak memenuhi kewajiban uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa pemilik kendaraan berat yang terbukti melanggar aturan uji emisi akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kendaraan berbahan bakar diesel yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang, yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Pelanggaran ini termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Asep, pada Selasa 15 April 2025.
Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi yang dimulai pada 15 April 2025. Operasi ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya, dengan lebih dari 40 personel gabungan yang diterjunkan dalam setiap operasi.
“Akan ada uji emisi mobile yang disiagakan untuk menguji kepatuhan kendaraan berat terhadap standar emisi yang ditetapkan. Pelanggar yang tidak lolos uji emisi akan dihadapkan pada sidang Tipiring,” tambah Asep.
Langkah Pemprov DKI Jakarta ini mendapat dukungan dari Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung, sektor transportasi menyumbang 44,7 persen polutan PM2.5 di Jakarta, dengan 32 persen di antaranya berasal dari kendaraan berat berbahan bakar diesel.
Ririn mengungkapkan, “Emisi dari kendaraan berat berbahan bakar diesel menyumbang polutan besar untuk SO2 dan NO2, yang merupakan prekursor dari PM2.5. Pengetatan emisi dari kendaraan berat ini sangat penting untuk menurunkan kadar polusi udara.”
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mengurangi polusi udara dari sumber bergerak, terutama kendaraan berat, serta meningkatkan kualitas udara di ibu kota yang terus mengalami pencemaran.