Setelah Ambulans, Kini Bus TransJakarta Kena Tilang ETLE di Jalurnya Sendiri, Polisi Angkat Bicara

SinPo.id - Setelah viralnya kasus ambulans yang terkena tilang, kini giliran Bus TransJakarta yang ikut terekam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan dikenai tilang meski sedang melaju di jalur khususnya.
Kabar tersebut mencuat di media sosial setelah beredar gambar yang menunjukkan sopir bus TransJakarta ditilang karena pelanggaran lalu lintas pada Senin (3/3) pukul 08.43 WIB. Dalam data tilang tersebut, pengemudi dianggap melanggar Pasal 287 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja secara otomatis dan tidak membedakan jenis kendaraan.
“Sistem ini (ETLE) mendeteksi pelanggaran, bukan kendaraan. Jadi, apapun jenis kendaraannya, kalau terekam melakukan pelanggaran, akan terdata,” ujar Argo pada Selasa, 15 April 2025.
Argo menyebutkan, dugaan sementara pelanggaran yang terjadi pada sopir bus TransJakarta tersebut adalah penggunaan ponsel saat berkendara atau penumpang di kursi depan yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Mungkin pengemudi tidak pakai seat belt atau pelanggaran lain karena terpotret oleh kamera ETLE,” tambahnya.
Namun demikian, pihak kepolisian berencana untuk melakukan evaluasi terhadap tilang tersebut. Hal ini menyusul adanya polemik sebelumnya terkait tilang ETLE yang dikenakan pada kendaraan ambulans.
“Tetap akan kita lakukan evaluasi sementara untuk menganulir tilang tersebut,” jelas Argo.
Kasus ini kembali memicu perdebatan publik terkait akurasi sistem ETLE dalam mendeteksi pelanggaran, terutama pada kendaraan yang seharusnya memiliki perlakuan khusus di jalanan ibu kota.