Polisi Ungkap Alasan Belum Lengkapnya Berkas Perkara Firli Bahuri

Laporan: Firdausi
Selasa, 15 April 2025 | 14:58 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap alasan belum lengkapnya berkas perkara Firli Bahuri perihal kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat ini berkas perkara tersebut masih terus berproses.

"Saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 April 2025. 

Menurutnya, mesikipun berkas Firli itu belum lengkap atau belum P21, namun kasusnya itu masih terus progres untuk penyusunan kelengkapan berkas tersebut.

"Penyusunan berkas Firli itu tidak ada kendala dan tidak ada hambatan. Masih progres," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan bahwa berkas perkara Firli Bahuri tak kunjung dikembalikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

"Posisi berkasnya di Polda, Februari 2024 kami kembalikan, enggak datang-datang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis, 10 April 2025

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia telah menjadi tersangka sejak 2023, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI