Ketua Pengadilan Jadi Tersangka Gratifikasi, Legislator NasDem: Mencoreng Peradilan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 14 April 2025 | 22:23 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (SinPo.id/EMediaDPR)
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (SinPo.id/EMediaDPR)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo menyebut dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit, yang menyeret Ketua hingga hakim pengadilan telah mencoreng wajah penegak hukum Tanah Air.

"Ya tentu ini mencoreng dan mencederai institusi peradilan kita," kata Rudianto kepada wartawan, Jakarta, Senin, 14 April 2025. 

Rudianto mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus rasuah tersebut hingga ke akarnya. Korps Adhyaksa diminta tak gentar menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus itu, termasuk petinggi Mahkamah Agung (MA).

"Kita dorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap siapa pun aktor yang terlibat dalam kasus tersebut termasuk para petinggi MA," kata dia.

Di samping dari itu, Kapoksi Fraksi NasDem Komisi III DPR RI ini menyebut pengungkapan kasus ini telah membuka borok yang terjadi di dalam penegakan hukum di Tanah Air. 

"Kasus ini jelas membuktikan bahwa praktek jual-beli putusan masih terjadi di institusi peradilan kita. Dan selama ini kita sudah mewanti-wanti agar setiap putusan hakim seyogyanya menggali dan menyelami nilai-nilai rasa keadilan masyarakat," kata dia.

Namun demikian, Rudianto mendukung penuh Kejagung dalam menegakkan hukum di Indonesia, dalam hal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi CPO tersebut. 

"Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh Kejagung adalah langkah penegakan hukum yang tepat atas suatu putusan bebas yang nilai melukai rasa keadilan masyarakat. Dan benar saja di balik putusan bebas tersebut rupanya ada uang besar mengguyur Hakim yang seharusnya bertindak sebagai benteng terakhir pencari keadilan," kata Rudianto. 

Lebih jauh, Rudianto mengingatkan agar MA berbenah diri. MA bahkan diharap melakukan evaluasi internal untuk mengembalikan integritas para penegak hukum. 

"Peristiwa memalukan ini hendaknya jadi koreksi para petinggi Mahkamah Agung untuk berbenah termasuk evaluasi dalam penempatan Hakim Hakim berintegritas tinggi di Pengadilan Kelas 1 Khusus dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tegas dia. 

Kejagung telah menetapkan tujub tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tersebut.

Mereka adalah, M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, Ariyanto (AR) selaku pengacara. Kemudian, tiga hakim PN Jakarta Pusat yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menduga ketiga hakim PN Jakarta Pusat menerima suap dari Arif Nuryanta sebesar Rp22,5 miliar agar putusan perkara tiga perusahaan besar dimaksud onslag atau putusan lepas. Adapun, tiga grup korporasi besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI