Kejagung Telusuri Aset 3 Hakim Penerima Suap untuk Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia tengah menyelidiki aset tiga hakim yang diduga menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini antara lain Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), Hakim Ali Muhtarom (AM), dan Hakim Djuyamto (DJU).
Kepala Direktorat Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa penelusuran terhadap aset para hakim tersebut terus dilakukan. "Untuk penelusuran aset kepada tiga tersangka yang telah ditetapkan, masih terus berlanjut," kata Qohar saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (14/4/2025).
Qohar menambahkan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa rumah terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan ketiga hakim tersebut. "Penyidik kami masih terus bergerak. Ada beberapa tempat yang sudah digeledah, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut dalam waktu dekat," tambah Qohar.
Menurut Kejagung, uang suap yang diterima oleh para hakim ini berkaitan dengan perkara yang diadili, yakni kasus korupsi ekspor CPO. Pada tahap pertama, Hakim Agam Syarif Baharudin menerima uang suap senilai Rp 4,5 miliar yang diserahkan oleh Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Uang tersebut dimasukkan dalam goody bag dan kemudian dibagikan kepada tiga hakim yang terlibat dalam kasus ini. Pada bulan September 2024, Arif kembali memberikan uang senilai sekitar Rp 18 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada ketiga hakim tersebut.
Jumlah Uang Suap yang Diterima Hakim:
Agam Syarif Baharudin (ASB): Uang senilai Rp 4,5 miliar dalam bentuk dolar
Djuyamto (DJU): Uang senilai Rp 6 miliar dalam bentuk dolar
Ali Muhtarom (AM): Uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dolar
Ketiga hakim tersebut, jelas Qohar, mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara yang mereka tangani diputus dengan vonis lepas atau onslag.
Kejagung kini tengah berusaha untuk mengungkap lebih dalam kasus suap yang melibatkan hakim-hakim tersebut, serta menelusuri aset yang mungkin dimiliki oleh para tersangka. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku hukum yang terlibat dalam suap kasus korupsi ini mendapat sanksi yang setimpal.
Baca artikel selengkapnya: Kejagung Telusuri Aset 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas di Kasus Korupsi Migor.
Download Apps Detikcom Sekarang: Download