Anggota DPR soal Kasus Pelecehan Seksual Guru Besar UGM: Sangat Memprihatinkan

SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan, mengaku prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang kembali terjadi di dunia pendidikan. Ia pun mengecam tindakan pelecehan yang dilakukan oleh eks-Guru besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM terhadap beberapa mahasiswinya.
"Kami tentu menyayangkan dan mengecam keras terulangnya kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan, yang kali ini dilakukan oleh seorang Guru Besar universitas ternama (UGM) terhadap para mahasiswinya. Ini sangat memprihatikan," kata Sofyan dalam keterangan persnya, Senin, 14 April 2025.
Ia pun mendesak agar pelaku tidak hanya mendapat sanksi atau hukuman berupa pemecatan dari profesinya sebagai dosen. Namun lebih dari itu, ia mendesak agar pelaku juga mendapat hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, hal itu harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku yang notabene seorang pengajar yang seharusnya menjadi teladan bagi mahasiswanya itu. Sekaligus sebagai sebuah peringatan terhadap pihak lain agar tidak melakukan hal serupa.
Selain itu, kata Sofyan, perlu ada langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, seperti menghilangkan ruang-ruang yang berisiko atau memungkinkan untuk terjadi pelecehan seksual di dalam perguruan tinggi, terutama ruang bagi dosen.
Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus kekerasan atau pelecehan seksual itu juga terjadi di perguruan tinggi lainnya. Namun tidak terungkap lantaran seringkali ada rasa takut nama baik korban akan tercemar yang membuat mereka tidak berani atau sungkan untuk melapor.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong dibentuknya sejenis ruang konseling dengan tenaga psikolog profesional. Psikolog ini yang nantinya akan menerima laporan atau aduan terkait masalah siswa/mahasiswa, termasuk ketika ia mendapat pelecehan seksual dari dosennya.
"Psikolog yang sudah tersumpah inilah yang nantinya akan menerima laporan atau aduan terkait masalah siswa/mahasiswa, termasuk ketika ia mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan atau menerima kekerasan seksual dari dosen atau pembimbingnya,. Sekaligus yang akan mendampingi dan membantu memulihkan kondisi psikologis para korban," tandasnya.