Polres OKU Amankan Pengedar Narkoba, Sita Ganja 31,34 Gram

SinPo.id - Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AC (46) di Jalan Raya Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
"Sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika," kata Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 13 April 2025.
Usai mendapat laporan, kata Ibnu, personel Sat Narkoba Polres OKU langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kain kasa warna putih yang didalamnya berisikan daun ganja kering dengan berat bruto 31,34 gram.
"Rencananya, barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Baturaja Timur dan sekitarnya," kata dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku AC (46) dan barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z-CW warna Merah-Hitam, dan satu satu unit ponsel merk Vivo Y03 warna Hitam.
"Polres OKU masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," pungkasnya.