Polisi Pastikan Dokter Priguna Pelaku Tunggal Pemerkosaan Pasien RSHS Bandung

Laporan: Firdausi
Minggu, 13 April 2025 | 18:21 WIB
Ilustrasi pelecehan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pelecehan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polda Jabar menegaskan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pemerkosaan pasien RSHS Bandung yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama. Dipastikan sang dokter merupakan pelaku tunggal.

"Tak ada keterlibatan pelaku lain. Ini murni pelaku tunggal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan dalam keterangannya, Minggu, 13 April 2025.

Kendati begitu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sejauh ini baru ada tiga orang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku.

"Kasus masih terus dikembangkan. Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban," ungkapnya.

Surawan juga mengimbau masyarakat bila merasa menjadi korban pelecehan seksual pelaku, diminta untuk segera melapor ke nomor hotline Polda Jabar.

"Bila menjadi korban diimbau masyarakat dapat melapor melalui hotline di nomor 081385405955," ucapnya.

Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Priguna menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya.

Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2025. Priguna dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.