Polisi akan Gali Keterangan Ahli Usai Hasil Autopsi Mahasiswa UKI Rampung

SinPo.id - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly akan menggali keterangan ahli pidana berkaitan kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus.
"Kami akan melakukan pemeriksaan ahli pidana dalam kasus kematian korban (mahasiswa UKI)," kata Nicolas kepada wartawan, Minggu, 13 April 2025.
Menurut Nicolas, pemeriksaan saksi ahli digelar usai hasil autopsi keluar. Nantinya hasil keterangan saksi ahli akan disatukan dengan keterangan sejumlah saksi lainnya dan alat bukti yang ada.
Hal ini dilakukan guna untuk menuntukan, apakah kematian mahasiswa UKI itu merupakan tindak pidana atau tidak.
"Akan disatukan semua keterangan-keterangan mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, maupun petunjuk yang ada. Ini untuk meyakinkan apakah ini kasus termasuk dalam ranah pidana atau tidak," ungkapnya.
Diketahui, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) berinisial KW (22) ditemukan meninggal dunia di halaman kampusnya Jakarta Timur pada Selasa, 4 Maret 2025. Hasil pendalaman diduga korban dalam kondisi mabuk lalu dikeroyok sesama rekannya yang sama-sama mabuk hingga menyebabkan korban tewas.
Kendati begitu polisi belum membeberkan penyebab korban meninggal dunia kendati sudah ada puluhan saksi yang diperiksa. Sebab polisi masih melakukan autopsi terhadap jenazah korban.