Kemenkes Cabut STR Dokter Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

SinPo.id - Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugerah Pratama, dokter residen yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
"Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran, serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi," kata Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya dalam keterangannya, Sabtu, 12 April 2025.
Arianti melanjutkan, setelah penonaktifan STR, diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna.
Menurut Arianti, pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia. "Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenkes juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Tujuannya untuk memberikan ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.
"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis," tukasnya.
HUKUM 2 days ago
EKBIS 17 hours ago
PERISTIWA 13 hours ago
POLITIK 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
HUKUM 18 hours ago
PERISTIWA 16 hours ago
GALERI 17 hours ago