Kemenkes Cabut STR Dokter Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 12 April 2025 | 19:25 WIB
Ilustrasi Dokter (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi Dokter (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugerah Pratama, dokter residen yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. 

"Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran, serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi," kata Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya dalam keterangannya, Sabtu, 12 April 2025. 

Arianti melanjutkan, setelah penonaktifan STR, diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna.

Menurut Arianti, pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia. "Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kemenkes juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Tujuannya untuk memberikan ruang  evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis," tukasnya.

BERITALAINNYA