Puan: Kekerasan Seksual Dokter di RSHS adalah Kejahatan Kemanusiaan

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani, menyebut kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap kerabat pasien, sebagai kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.
“Dunia kedokteran adalah ruang suci untuk menyembuhkan, bukan tempat untuk merusak martabat manusia. Tindakan pelaku adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” kata Puan, dalam keterangan persnya, Kamis, 10 April 2025.
Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan dan layanan kesehatan, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan kepercayaan publik yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh setiap tenaga medis.
"Ini adalah bentuk pengkhianatan serius terhadap etika kemanusiaan dan nilai moral yang seharusnya menjadi fondasi dunia kedokteran," ungkapnya.
Oleh karena itu, Puan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tanpa perlakuan istimewa kepada pelaku hanya karena berasal dari lingkungan akademik atau profesi tertentu. Pelaku juga harus diberikan sanksi maksimal mengingat banyak regulasi yang dilanggar.
Kemudian, kasus tersebut juga harus diusut secara tuntas kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung tersebut untuk memastikan keadilan bagi para korban. Terlebih, polisi menyatakan ada dua orang lagi yang menjadi korban kekerasan seksual yang merupakan pasien di rumah sakit tersebut.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dan pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani secara serius dan berkeadilan,” tegasnya.
Di samping itu, kata Puan, perlindungan dan pendampingan bagi para korban harus menjadi prioritas utama. Mulai dari pendampingan sosial dan psikologi, sampai pendampingan hukum, dan penanganan kasus ini harus berpihak pada korban.
“Kita tidak akan membiarkan kekerasan seksual menjadi bayangan gelap dalam dunia pendidikan dan pelayanan publik. Negara harus hadir membela korban, menegakkan hukum, dan menjamin ruang aman bagi seluruh warga negara, terutama untuk perempuan dan anak-anak,” tandasnya.
Diketahui, pelaku merupakan dokter spesialis (PPDS) yang bernama Priguna Anugrah Pratama (31). Ia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien, dan dua orang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Modus pelaku meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Penunggu pasien yang menjadi korban dibius terlebih dahulu sebelum diperkosa.
Setelah sadar, korban merasakan sakit tidak hanya di tangan bekas infus tapi juga di kemaluan. Hasil visum ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya dan korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar.