Pemerintah DKI Jakarta Imbau Pendatang Baru Laporkan Diri ke RT dan Urus Adminduk di Dinas

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau para pendatang baru untuk segera melapor kepada pengurus RT dan RW setempat serta mengurus administrasi kependudukan (adminduk) mereka di Loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili tempat tinggal.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 84.783 pendatang baru yang telah melapor secara sadar. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 395.298 jiwa.
“Pada 2025, kami memprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 pendatang baru. Kami berharap mereka segera melapor sesuai ketentuan,” kata Budi, Senin 7 April 2025
Budi menekankan pentingnya pendatang baru untuk segera mengurus administrasi kependudukan agar tidak ada kendala di kemudian hari. Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan ini tidak dikenakan biaya apapun.
Layanan Adminduk Gratis dan Mudah Diakses
Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi. Pendatang baru bisa mengakses layanan tersebut sesuai dengan domisili mereka.
Menurut Budi, pendatang baru akan dibagi dalam dua kategori, yaitu pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal dan pendatang yang tidak berniat pindah (penduduk non permanen). Kategori ini akan menentukan jenis pelayanan yang diberikan.
Pendatang dengan SKP dari daerah asal
Melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, KTP, KIA, dan KK dari daerah asal.
Setelah proses validasi, pendatang akan mendapatkan KK dan KTP DKI Jakarta, serta diminta melapor ke RT setempat.
Pendatang tanpa SKP (Penduduk Non Permanen)
Melapor secara mandiri melalui link Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Setelah registrasi, mereka akan mendapatkan notifikasi sebagai penduduk non permanen dan diminta melapor ke RT serta kelurahan.
Proses Pendataan Arus Balik Pascamudik
Budi juga menjelaskan bahwa pendataan arus balik pascamudik Hari Raya akan berlangsung mulai 8 April hingga 8 Juni 2025. Pemprov DKI Jakarta berharap para pendatang baru sudah memiliki kepastian tempat tinggal dan pekerjaan, serta keterampilan yang memadai untuk mendukung kehidupan mereka di Jakarta.
“Layanan kami gratis, masyarakat tidak perlu sungkan untuk melapor ke Dinas Dukcapil sesuai domisili,” tambah Budi.