Kasus Kematian Mahasiswa UKI Masuki Tahap Gelar Perkara

Laporan: Firdausi
Senin, 07 April 2025 | 19:27 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (SinPo.id/Humas Polres Jaktim)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (SinPo.id/Humas Polres Jaktim)

SinPo.id - Polisi akan melakukan gelar perkara kasus kematian mahasiswa UKI Khenza Walawengko alias KW (22) yang diduga dikeroyok di area kampusnya. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan kasus tersebut dilanjutkan proses hukumnya atau dihentikan.

"Kesimpulan akhir kasus ini mau ditingkatkan atau dihentikan, itu nanti hasil keputusan gelar perkara,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin, 7 April 2025.

Nicolas belum membeberkan kapan gelar perkara digelar. Hanya saja, kata dia, dari pendalaman hanya satu saksi yang mengaku korban dikeroyok, anehnya saat kejadian saksi tersebut jauh dari lokasi kejadian.

"Hanya satu saksi (korban dikeroyok), dan saksi itu jaraknya dia juga jauh, kita tidak bisa percaya dengan keterangan yang seperti itu,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya masih tetap menunggu hasil hasil autopsi dan labfor Polri, yang saat ini masih berproses di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil autopsi tersebut akan menentukan penyebab kematian korban.

"Iya masih menunggu dari hasil autopsi dan labfor, setelah itu kita akan periksa ahli pidana, baru nanti kesimpulannya biar ahli yang menjelaskan," ungkapnya.

Diketahui, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) berinisial KW (22) ditemukan meninggal dunia di halaman kampusnya Jakarta Timur pada Selasa, 4 Maret 2025. Hasil pendalaman diduga korban dalam kondisi mabuk lalu dikeroyok sesama rekannya yang sama-sama mabuk hingga menyebabkan korban tewas.

Kendati begitu polisi belum membeberkan penyebab korban meninggal dunia kendati sudah ada puluhan saksi yang diperiksa. Sebab polisi masih melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI