JK Yakin Tarif Trump Tak Sebabkan PHK di Indonesia

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 05 April 2025 | 18:18 WIB
Mantan Wapres RI Jusuf Kalla (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Mantan Wapres RI Jusuf Kalla (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) meyakini, kebijakan tarif resiprokal atau tarif timbal balik sebesar 32 persen yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ke Indonesia, tidak akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di Indonesia. Sebab, PHK karyawan bagi pengusaha, merupakan jalan terakhir.

"Karena PHK itu baik pemerintah maupun pengusaha tidak pernah mau melakukan PHK. Cuma kalau sudah merugi, ya dia harus PHK," kata JK kepada wartawan, Sabtu, 5 April 2025.

JK memperkirakan, pengenaan tarif 32 persen oleh AS ke Indonesia, kemungkinan hanya akan memengaruhi industri dalam negeri sebesar 5-10 persen dari harga jual. Justru yang ditakutkan adalah adalah daya beli AS menurun.

Menurut JK, para pengusaha pasti memahami langkah apa yang harus dilakukan dalam menjalankan bisnisnya, terutama soal efisiensi. Terpenting ialah tidak menganggu para pengusaha.

"Pengusaha itu sederhana, tak usah dibantu yang penting jangan diganggu. Itu saja. Baik pemerintah, ataupun masyarakat, ataupun preman. Jangan diganggu, itu saja. Otak pedagang lebih pintar daripada otak pemerintah dalam hal efisiensi," terangnya

JK melanjutkan, pemerintah cukup melakukan pengawasan terhadap  pelaku usaha agar mereka bisa bertahan dan ikut membantu pertumbuhan ekonomi.

"Saya katakan, pengusaha tidak perlu dibantu asal mereka jangan diganggu saja. Pemerintah itu jangan berbuat banyak, awasin saja, karena makin banyak aturan yang dibuat, makin kacau negeri ini," tukas JK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI