Pemerintah Diminta Pertahankan TKDN agar Industri Lokal Terlindungi dari Dampak Tarif Impor AS

SinPo.id - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta pemerintah mempertahankan kewajiban penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), guna mengantisipasi kebijakan tarif resiprokal atau tarif timbal balik yang diterapkan Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen kepada Indonesia.
Sebab, kebijakan TKDN dinilai telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia.
"Gabel meminta agar kebijakan TKDN tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan bea masuk impor AS," kata Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman dalam keterangannya, Sabtu, 5 April 2025.
Menurut Daniel, sangat penting bagi pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor, sekaligus juga dapat melindungi produsen dalam negeri yang melakukan ekspor ke AS.
Dia menilai, Indonesia akan menjadi sasaran ekspor bagi negara-negara yang produksinya terdampak dari tarif impor baru AS. Alasannya, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar dan potensial, dengan daya beli yang tinggi.
"Dan, kebijakan TKDN ini telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah," ujarnya.
Bagi Daniel, kebijakan TKDN telah menyerap banyak tenaga kerja Indonesia setiap tahunnya. Maka dari itu, pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia.
Untuk itu, penting bagi pemerintah segera mempercepat penerbitan berbagai kebijakan non-tariff measure (NTM) atau non-tariff barrier (NTB). Antara lain merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, pemberlakuan pelabuhan entry point, dan memperluas kewajiban TKDN.
"Kebijakan-kebijakan itu sebagai bentuk risk management yang sangat urgent untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri. Kebijakan-kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan," kata Daniel.
Daniel menyampaikan, penerapan NTM atau NTB itu tidak perlu di-trigger oleh kebijakan negara lain. "Bea masuk impor AS ini tidak ada kaitannya dengan NTM atau NTB, karena NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang sudah umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya," tukasnya.