Rawan TPPO, Pemerintah Larang WNI Berangkat Kerja ke Myanmar hingga Thailand

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 02 April 2025 | 14:34 WIB
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. (SinPo.id/dok. K2PMI)
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. (SinPo.id/dok. K2PMI)

SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di sejumlah negara, seperti Myanmar, Kamboja dan Thailand.

Alasannya, tawaran pekerjaan di sejumlah negara itu cenderung mengarah pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Saya selalu bilang, sebaiknya untuk Myanmar, Kamboja, Thailand, jangan ada yang berangkat kalau untuk bekerja. Karena pasti kecenderungan kena TPPO," kata Karding di Jakarta, Rabu, 2 April 2025. 

Karding menyampaikan, pemerintah Indonesia belum memiliki perjanjian kerja sama terkait penempatan pekerja migran Indonesia dengan Pemerintah Myanmar, Kamboja dan Thailand.

"Kita sebenarnya, negara belum punya kesepakatan penempatan dengan beberapa negara itu," ungkapnya. 

Oleh karena itu, ia melarang keras masyarakat yang ingin bekerja dengan iming-iming upah tinggi namun berangkat secara ilegal ke negara seperti Myanmar, Kamboja, dan Thailand.

"Jadi sementara, kalau saya boleh melarang, saya larang," tegas Karding.