DPR: Pembayaran THR Nakes 30 Persen Bertentangan dengan Arahan Presiden

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin, mengaku prihatin dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) yang hanya 30 persen dari yang seharusnya. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Para tenaga kesehatan telah memberikan pengorbanan luar biasa, baik dari sisi fisik, mental, maupun emosional, terutama selama pandemi. Mereka bekerja tanpa lelah untuk memastikan rakyat tetap sehat," kata Alifudin dalam keterangan persnya, Minggu, 30 Maret 2025.
"Oleh karena itu, sudah sepantasnya mereka menerima hak-hak mereka secara penuh, termasuk THR, yang memang sudah menjadi hak mereka menurut aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Oleh karena itu, ia mendesak kedua kementerian untuk melakukan evaluasi terkait pembayaran THR 30 persen tersebut. Karena kebijakan yang tidak merata dan tidak adil tersebut dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan di kalangan tenaga kesehatan yang sudah seharusnya diberikan penghargaan lebih besar.
“Ini adalah isu yang sangat sensitif, mengingat besarnya peran tenaga kesehatan selama pandemi. Mereka adalah garda terdepan yang tanpa mengenal lelah berjuang demi kesehatan masyarakat," ungkapnya.
"Kebijakan yang tidak adil seperti ini justru akan merusak moral mereka dan dapat berdampak pada semangat mereka dalam menjalankan tugas mulia mereka,” kata Alifudin menambahkan.
Diketahui, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kesehatan (nakes) yang hanya 30 persen tersebut terjadi di beberapa rumah sakit besar di Indonesia, seperti RS Kariadi Semarang hingga RS Sardjito Yogyakarta. Kemudian ratusan pegawai RS Sardjito menggelar aksi protes kepada jajaran direksi rumah sakit.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago
PERISTIWA 14 hours ago
GALERI 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 18 hours ago
POLITIK 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago