Polisi Bongkar Kasus Vape Narkoba, Empat Pelaku Ditangkap

SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan Bea Cukai mengungkap praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk vape. Kasus ini terbongkar dalam operasi terpadu yang dilakukan kedua lembaga.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap empat pelaku. Sementara seorang masih dalam pencarian polisi.
"Empat orang ditangkap, termasuk seorang perempuan berinisial SR (30) yang diduga berada di bawah kendali seorang pria berinisial C (40) yang saat ini berstatus DPO," kata Roby dikutip dari laman resmi Polri, Minggu 30 Maret 2025.
Selain menangkap pelaku, kata Roby, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 46 kotak yang berisi 138 cartridge vape cair, beberapa botol cartridge dan liquid, peralatan laboratorium, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
"Hasil uji laboratorium mengungkap bahwa kandungan narkotika dalam liquid tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal hukuman mati.