Puan soal Sanksi Perusahaan yang Langgar Aturan THR: Denda 5 Persen Bukan Nominal Berarti

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 25 Maret 2025 | 11:51 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kebijakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Menurutnya, sanksi yang diberikan belum cukup kuat. Pasalnya, dalam aturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR hanya dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. 

Sedangkan bagi yang tidak membayar THR sama sekali, akan diberikan sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. 

"Kebijakan ini masih belum cukup kuat untuk melindungi hak pekerja. Denda sebesar 5 persen bukanlah nominal yang berarti bagi perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal besar dan keuntungan tinggi,” kata Puan, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 25 Maret 2025.

Selain itu, sanksi yang ringan juga dapat menjadi celah bagi pengusaha untuk lebih memilih membayar denda dibandingkan menunaikan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja secara tepat waktu. Hal itu berpotensi merugikan jutaan pekerja yang memnutuhkan THR sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hari raya.

"Denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR hanyalah solusi parsial yang tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah untuk lebih berani dalam menegakkan aturan yang tegas. Hal ini guna memastikan keadilan dalam sistem ketenagakerjaan. Terlebih masih banyak pekerja yang menerima upah rendah.

“Kita tidak bisa menutup mata, masih banyak pekerja di Indonesia yang menerima upah rendah dan tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meningkat. Belum lagi adanya kesenjangan yang besar antara upah pekerja dengan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan,” tandasnya.