Lonjakan Pemudik di Stasiun Pasar Senen: 25.704 Penumpang Berangkat H-7 Lebaran 2025

SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatatkan lonjakan penumpang yang signifikan pada H-7 Lebaran 2025, dengan 25.704 pemudik berangkat dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Angka ini mencapai 103 persen dari kapasitas kereta yang tersedia, bahkan lebih tinggi dibandingkan periode mudik sebelumnya berkat penambahan kapasitas kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa lonjakan penumpang ini sudah terlihat sejak diumumkannya penambahan kereta api pada 22 Maret 2025. "Penjualan tiket meningkat drastis, bahkan mulai 24 hingga 30 Maret 2025, okupansi tempat duduk sudah 100 persen," ujarnya saat ditemui di Stasiun Pasar Senen pada Senin 24 Maret 2025.
Pada musim mudik tahun ini, PT KAI Daop 1 Jakarta mengoperasikan total 83 perjalanan kereta api jarak jauh, dengan 45 kereta berangkat dari Stasiun Gambir dan 38 kereta dari Stasiun Pasar Senen. Meskipun lonjakan penumpang terjadi lebih awal, Ixfan menyebutkan bahwa faktor libur sekolah yang dimulai pada 21 Maret 2024 dan kebijakan work from anywhere (WFA) turut memengaruhi tingginya permintaan tiket.
"Okupansi keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen cukup tinggi sejak 21 Maret 2025," tambah Ixfan.
Untuk mendukung kenyamanan penumpang, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menambah fasilitas di Stasiun Pasar Senen, seperti pembuatan koridor gerbang keberangkatan yang kini dilengkapi dengan pendingin udara (AC). Selain itu, stasiun ini juga telah mengimplementasikan teknologi pengenal wajah (face recognition) yang berfungsi sebagai pengganti pengecekan tiket, mempermudah proses keberangkatan bagi para pemudik.
Dengan penambahan fasilitas dan pengoperasian kereta tambahan, PT KAI Daop 1 Jakarta berharap para pemudik dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman, dan tepat waktu selama masa arus mudik Lebaran 2025.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
EKBIS 1 day ago
PERISTIWA 11 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
GALERI 22 hours ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago