Perampok dan Pemerkosa di Depok Terpengaruh Sabu

SinPo.id - Riki Rikardo alias Denis (residivis kasus pemerkosaan) kembali berulah dengan merampok dan memerkosa seorang wanita berinisial Y (36) di Pancoran Mas, Depok. Pelaku mengonsumsi sabu sebelum beraksi dan menjual ponsel korban untuk membeli narkoba.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Riki dalam kondisi mabuk akibat sabu saat melakukan kejahatan. Hasil tes urine setelah penangkapan pun positif narkotika.
"Pelaku mengonsumsi sabu sebelum beraksi, sehingga tidak sadar sepenuhnya. Tes urinenya positif metamfetamin," jelas Wira, Senin 24 Maret 2025.
Korban, seorang ibu yang tinggal sendiri, sedang tidur ketika Riki masuk lewat jendela. Pelaku mengancam dengan kapak, memaksa korban melepas pakaian, lalu memperkosanya sambil mengancam akan dibunuh jika berteriak.
Setelah merampok, Riki menjual HP korban seharga Rp700 ribu kepada rekannya, Habib Hendra Pratama (penadah). Uang tersebut dipakai membeli sabu.
"Dia residivis pemerkosaan sejak 2016. Sekarang jadi pengangguran sekaligus kurir narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Riki akhirnya diamankan saat hendak menjual sabu di Depok. Polisi juga menangkap Habib sebagai penadah. Korban kini telah menjalani visum dan dalam pemulihan.