Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS, Korban Rugi Rp473 Juta

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.
Dua warga negara asing asal Cina inisial XY dan YXC, ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.
“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin, 24 Maret 2025.
Menurut Wahyu, kedua pelaku berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Wahyu.
Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dengan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis.
"Kedua pelaku tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS," ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.