Komisi III DPR: Pasal Penghinaan Presiden dapat Diselesaikan dengan Restorative Justice

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan restorative justice berdasarkan revisi kitab undang-undang hukum acara pidana.
Ia menjelaskan, terdapat kesalahan pada RUU KUHAP Pasal 77, karena dalam draft RUU tersebut tidak dicantumkan penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami semua anggota Komisi III lewat para kapoksinya sudah sepakat bahwa tidak benar pengaturan tersebut, yang benar adalah justru pasal penghinaan presiden memang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
"Jadi di pasal 77 itu rumusannya diubah, bukan diubah ya, yang benar adalah tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan presiden di KUHP," imbuhnya.
Terlebih, kata Haiburokhman, pasal penghinaan presiden adalah pasal yang mengatur tindak pidana dalam bentuk ujaran. Sehingga harus bisa ditempuh dengan mekanisme restorative justice.
"Nah kalau ujaran ini kan apalagi yang disampaikan misalnya dengan spontan dan lisan, pastilah multi interpretatif, seseorang ngomong A bisa diartikan B, nah bahayanya kalau diartikan itu sebagai pelanggaran hukum penghinaan presiden," ungkapnya.
"Karena itu harus bisa ditempuh dengan mekanisme restorative justice, dan itu sudah ada di pasal 77, dia tidak dikecualikan," kata Habiburokhman.