Polisi Tangkap Lima Mahasiswa Akper di Taput saat Pesta Ganja

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 23 Maret 2025 | 22:21 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara menangkap lima mahasiswa Akper Pemkab Taput. Lima mahasiswa tersebut ditangkap saat asyik pesta ganja

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara  Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.

"Kelima mahasiswa yang ditangkap adalah WSM (18), JGD (20), RS (18), FVBS (21), dan RNAS (21). Sedangkan satu orang masyarakat biasa yang ditangkap sebagai pemasok narkoba adalah Elkadi Judika Simanjuntak (21)," kata Baringbing dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 23 Maret 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim opsnal narkoba menerima informasi dari masyarakat. "Barang bukti yang diamankan berupa ganja kering seberat 22,21 gram," sambung Baringbing.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.