Kesal Diajak Nikah, Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 23 Maret 2025 | 21:50 WIB
Pelaku pembunuhan di Deli Serdang (SinPo.id/ Humas Polri)
Pelaku pembunuhan di Deli Serdang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita. Pelaku ES (39) sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang, hingga berhasil ditangkap.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, korban RY (31) berkenalan dengan pelaku. Kemudian keduanya menjalani hubungan asmara beberapa bulan hingga korban meminta dinikahi.

”Dari hasil penyelidikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna, ada jejak yang tertinggal. Dari situ kita melakukan penyelidikan awal dan terungkap motif pelaku, ingin menguasai barang milik orang lain,” kata Gidion dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 23 Maret 2025.

Gidion menjelaskan, dari pelaku petugas mengamankan barang bukti perhiasan cincin dan anting. Selain itu, polisi juga menyita satu sepeda motor, satu helm, dua ponsel, dan pakaian pelaku serta korban.

” Modus pelaku dengan hubungan asmara hingga menghilangkan nyawa korban dan menguasai barang korban, seperti perhiasan korban cincin, anting dan sepeda motor,” jelasnya.

Gidion menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya. Pelaku kesal lantaran korban minta dinikahi.

”Pelaku sudah memiliki niat tiga hari sebelum peristiwa terjadi, alat juga telah disiapkan. Mereka sudah berkenalan selama satu tahun,” tuturnya.

Korban yang dihabisi pelaku di kamar kos kemudian dibuang ke perkebunan tebu. Aksi pelaku sempat menjadi perhatian warga saat jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor.

”Ketika mau dibuang menggunakan sepeda motor ini, korban diikat tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kaki terseret hingga menjadi perhatian warga,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338, 365 dengan terancam hukuman kurungan penjara 20 tahun.

Sebelumnya jasad korban bernama ditemukan terbujur kaku pada lokasi perkebunan tebu di Desa Suka Maju, Sunggal, Deli Serdang, Jumat, 21 Maret 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI