DPR Minta Perusahaan Tambang Segera Perbaiki PROPER Berstatus Merah

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 23 Maret 2025 | 09:31 WIB
Ilustrasi bekas tambang di Kalimantan Tengah. (SinPo.id/AFP)
Ilustrasi bekas tambang di Kalimantan Tengah. (SinPo.id/AFP)

SinPo.id - Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra, meminta agar semua perusahaan pertambangan untuk memperbaiki Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang berstatus merah.

"Dalam penilaian PROPER, masih ditemukan perusahaan yang mendapatkan status merah dan biru. Kami beri masukan agar yang merah segera diperbaiki dan yang biru dipertahankan,” kata Rocky dalam keterangan persnya, Minggu 23 Maret 2025.

Ia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan tambang. Sehingga apabila ada perusahaan yang terbukti melanggar, maka akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Selain itu, Komisi XII DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan tegas jika ditemukan pelanggaran serius terhadap lingkungan.

“Ada tahapan dalam penjatuhan sanksi lingkungan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi berat seperti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin usaha lainnya. Semua tergantung tingkat pelanggaran, apakah ringan, sedang, atau berat,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Rocky, KLH saat ini tengah menyiapkan revisi terhadap regulasi terkait PROPER, khususnya dalam menetapkan kategori penilaian seperti merah dan biru. Namun ia berharap perusahaan tetap patuh terhadap aturan dan terus melakukan perbaikan lingkungan.
 
“Perusahaan tidak boleh menunggu aturan selesai direvisi. Perbaikan harus tetap dijalankan. Karena kalau lingkungan dirusak dan menimbulkan bencana, semua akan merasakan dampaknya,” katanya menambahkan.