Siapakah Orang Kuat Dibelakang Mangara Manurung Dalam Kasus Rp100-san Miliar di Lampung Timur!

Laporan:
Kamis, 14 Maret 2019 | 10:39 WIB
Ketua BPN Lamtim - Mangara Manurung
Ketua BPN Lamtim - Mangara Manurung

Lampung, sinpo.id - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, Mangara Manurung, warga Kelurahan Sukarame, Kota Bandar Lampung menjadi sorotan. Pasalnya Mangara dianggap tidak dapat disentuh hukum meski beberapa kali unjuk rasa. Mangara tanpa penjelasan tidak menggubris keluhan masyarakat dan termasuk langkah-langkah penegak hukum yang sudah menemukan bukti palsu surat yang divalidasi Mangara. Pelakunyapun sudah sudah ditemukan dan ditetapkan tersangka.

Pada kasus yang ada, Mangara diduga sebagai kolega mafia tanah. Bannar besar-besar telah ditancap di depan gedung kantor BPN Lampung Timur, namun kepala BPN ini dinilai siap badai hukum karena diduga di back up orang kuat.

“Saya menyebut Dia ‘si orang kuat’, dengan berbagai alasan,” ujar David Sihombing kuasa hukum salah satu korban pemilik tanah

David Sihombing menjelaskan, alasannya menyebut Kepala BPN Mangara manurung ‘si orang kuat’ karena berbagai dugaan bukti kuat, diantaranya sudah terdapat kesepakatan sidang pada pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur antara Suwardi Ibrahim dengan 7 (tujuh) orang tergugat mengakui pemilik tanah ialah Suwardi Ibrahim, akan tetapi masih ditabrak Mangara dengan mencairkan uang kepada yang tidak berhak, yakni ke salah satu pihak tanpa jejak kepada Pihak Suwardi Ibrahim tanggal 11 Desember 2018.

“Dia bisa dikatakan telah menggerus marwah persidangan, karena hasil acara sidang itu sakral dan bukti sempurna, di depan hakim, tapi masih lolos untuk Mangara, ajaib,” uangkap David

Alasan lain menurut David ketika seorang panitia sebagai tersangka, yakni kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Lampung Timur telah ditemukan bukti pemalsu oleh Polda Lampung, namun kenyataannya tidak menyentuh Mangara hingga saat ini, pada hal Mangara menggunakan surat palsu itu dan menyajikan untuk pencairan Rp13 Miliar tertanggal 11 Desember 2018 di Bank BRI Tanjungkarang, Bandar Lampung-Provinsi Lampung.

“Tersangka pemalsu, Kepala Desa Kaderi mengakui dalam BAP-nya dia disuruh, tapi masih perkaranya gelap tanpa digubris Mangara, “ kata David.

Hal lain diungkapkan mengenai kekebalan hukum Mangara ketika Kepala Kantor Wilayah, Bambang Hendrawan, berpendapat lain dengan tindakan Mangara atas pencairan dana Bendungan Proyek Negara. Menurut Bambang tidak dapat dicairkan ketika ada masalah hukum.

Ketika ditanyakan mengenai siapa back up Mangara, David menjelaskan, kehidupan Mangara terkesan misterius, karena faktanya, Mangara lolos Validasi surat tanah bodong, bahkan pihak atas nama mengakuinya di sidang pengadilan sebagai pemilik ialah Suwardi Ibrahim, fakta terbalik, bisa cair menggunakan surat terduga palsu meski telah disita berdasarkan penetapan Pengadilan.

“Saya juga sedang meneliti, apakah Mangara lolos karena bagi-bagi uang atau karena di back up orang kuat,” tandas David.

Ditanyakan kepada David mengenai pejabat terkait seperti di BPN Provinsi, Polda Lampung dan kejaksaan, dalam keterkaitan Mangara dengan para pejabat yang menangani masalah sebagai keluarga, sehingga membuat masalah selesai di meja, David mengungkapkan hal yang berbeda.

“Memang setahu saya pejabat penindakan BPN Provinsi masih bermarga seperti Mangara, akan tetapi Saya tidak yakin ada kaitannya, termasuk di Polda Lampung, karena ini masalah hukum. Hak orang tidak mungkin diabaikan karena pertalian darah dengan terduga mafia. Ketika pihak-pihak yang berkepentingan TIDAK IKLAS, maka hak yang dimakan itu tidak bisa dimakan, sebaliknya akan memakan dia, itu rumus alam. “ jelas David.

Kecanggihan Mangara dalam langkah yang dirasakan sebagai aksi gelapnya, ketika sanggup membuat situasi seolah-olah akan tidak cair di hari-hari terakhir, dengan dalih karena ada masalah, namun dengan tiba-tiba muncul informasi sudah cair, pada hal kasus tanah masih dalam, dan sudah ditemukan tersangka pemalsu. Seperti contoh menurut kuasa Suwardi Ibrahim ini: Mangara Manurung sebelum pencairan Rp13 Miliar dengan menggunakan surat yang telah disita dan telah ada perdamaian sidang untuk para pihak. Mangara sebelum pencairan berani di BAP di Polda Lampung mengatakan tidak akan cair karena belum ada putusan yang memenangkan salah satu pihak atau ada perdamaian keseluruhan antar pihak.

“Namun, ternyata info bersayap yang diberikan, Polisipun sepertinya dikelabui, berani tandatangan di BAP, malah saya sendiri yang bertanya ke Mangara, dia menjelaskan BAPnya, tidak akan cair, saya pikir: Mangara tidak perlu disumpahi orang, kasian bisa berimbas anak cucunya,” kata David

Yang menjadi menggantung dipemikiran, ujar David, mengenai laporan pertanggungjawaban Mangara sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah ke Pusat. Proyek pembebasan lahan di Lampung Timur untuk Bendungan jelas David merupakan proyek Strategis Nasional, yang berujung pangkal kepada Presiden.

“Data tanah sebagai surat kepemilikan yang mana yang dilaporkan ke atasan, sanggupkah Mangara melaporkan tidak bermasalah ? Saya takutnya presiden mengatakan tidak bermasalah pada debat Capres kedua karena Laporan kepala-kepala BPN tidak bermasalah,” tegas David.

David yakin tidak ada yang berani back up Mangara Manurung, kecuali kegelapan, dan hati nurani yang sudah padam mengabaikan nasib masa depan yang berhak.

Kuasa hukum Suwardi Ibrahim ini berpesan, “Jangan pernah buat hati orang menangis karena haknya diambil, apalagi hak atas tanah, sekedar menggeser batas tanahpun_jangan. Tangisan yang dirugikan tidak pernah kering, dan jika sudah kering air mata yang dijolimi, saya tidak tahu apa yang terjadi kepada Mangara,” pesan David Sihombing.  

Mengenai Back up Mangara Manurung ? David menegaskan, semua pihak bisa menilai apa yang terjadi. Fakta berbicara lebih kuat dari ucapan “Jika kebenaran itu dikubur, kebenaran itu akan bangkit,” imbuh David  

Mangara ketika dikonfirmasi atas dugaan persekongkolannya dengan para oknum, termasuk arah back up-nya, Ia selalu berdiam, tanpa jawaban, meski berulangkali dicoba dihubungi.

 

BERITALAINNYA