Diduga Konspirasi Terkait Pemalsuan Surat Tanah di Desa Sumber Rejo, Kepala BPN Lampung Timur Mangara Manurung Diminta Dicopot!

Laporan:
Kamis, 14 Maret 2019 | 10:29 WIB
Ketua BPN Lamtim - Mangara Manurung
Ketua BPN Lamtim - Mangara Manurung

Lampung, sinpo.id - Kepala BPN Lampung Timur Mangara Manurung didesak ratusan massa agar segera dicopot dari jabatannya. Mangara yang juga ketua Panitia Pengadaan Pembebasan lahan Bendungan Gerak Jabung diduga melakukan konspirasi dengan para oknum dalam pembayaran ganti rugi lahan proyek Negara yang berada di Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur-Provinsi Lampung.

Massa terdiri dari gabungan lembaga swadaya masyarakat melakukan aksi di Kantor BPN Lampung Timur, di jalan Marga Sekampung Udik Nomor 01, Sukadana Ilir, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur-Provinsi Lampung.  

Setelah unjuk rasa, terlihat unsur muspida Lamtim mengadakan rapat di ruang rapat BPN Lampung Timur. Tidak jelas agenda rapat unsur Muspida setelah aksi, karena agenda siang harinya merupakan rapat musyawarah nominatif. Dikonfirmasi mengenai apakah dilakukan rapat musyawarah nominatif hari ini, Kepala BPN Lamtim, Mangara Manurung tidak dapat dihubungi.

Unjuk rasa kali ini merupakan unjuk kesekian kalinya, menuntut perbuatan kepala BPN yang kerap mengesahkan surat-surat yang tidak jelas yang berakhir pada pembayaran tanpa data surat kepemilikan tanah. Unjuk rasa sebelumnya juga terkait masalah yang sama mengenai pembebasan lahan bendungan yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung, Rabu (20/3/2019) di Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang di Bandar Lampung, di Jalan Gatot Subroto Nomor 57. Unjuk rasa merespon ucapan Presiden Jokowi yang menyatakan pembebasan lahan tidak bermasalah, unjuk rasa berujung ricuh.

Diduga, Kepala BPN Lampung Timur serta anak buahnya bernama Suhadi kepala Pengadaan Tanah melakukan persekongkolan dan rekayasa data yang disajikan kepada Balai Besar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), termasuk ulah dengan kepala Desa setempat, Desa Sumber Rejo, sebagai awal mula ditemukannya surat-surat terduga palsu. Termasuk adanya ratusan masyarakat pemilik lahan yang tergusur, hingga saat ini belum juga mendapatkan biaya pengganti.


“Copot kepala BPN Lampung Timur, konspirasi dengan mafia tanah,” “ teriak dan banner aksi di depan kantor BPN, Lampung Timur, Selasa Kemarin

Selama dua kali aksi massa dengan kepentingan yang sama untuk objek tanah yang berbeda, berunjuk rasa masih mempertanyakan seputar kekacauan hukum yang ditabrak oleh Mangara Manurung dan Pihak terkait, yakni pembayaran mengabaikan kesepakatan pengadilan, dan dugaan rekayasa surat berkonspirasi.


Seperti diketahui, Mangara merupakan pimpinan kepanitiaan pengadaan tanah peruntukan bendungan Gerak Jabung Lampung Timur. Menyangkut peraturan terkait kepanitiaan diatur sesuai Pasal 49  Peraturan Presiden (PP) Nomor 148 Tahun 2015 Tentang  Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dijelaskan, susunan keanggotaan pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai Pasal 49 ayat (1) PP Nomor 148 Tahun 2015, ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan unsur paling kurang 5 (lima) unsur yakni 1. Pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Wilayah BPN, 2. Kepala Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah, 3. Pejabat SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI yang membidangi urusan pertanahan, 4. Camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dan 5. Lurah/Kepala Desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung, Bambang Hendrawan saat ditemui di kantornya, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 13.00 WIB mengatakan segera menindaklanjuti keluhan korban seperti Suwardi Ibrahim dan masyarakat lainnya.

“Besok saya rapatkan dengan memanggil pejabat terkait, setelahnya baru kalian saya undang,” ujar Bambang saat berkomunikasi dengan kuasa hukum Suwardi Ibrahim, Selasa (12/3/2019).

Bambang mengatakan menurut hukum pencairan tanah bermasalah harus konsiniasi (jalur penitipan uang di Pengadilan). Langkah tersebut yang akan diagendakan, dan dibicarakan dengan para pejabat lain dan masyarakat yang berkepentingan untuk mencari solusinya.

David Sihombing kuasa hukum Suwardi Ibrahim mengatakan, Mangara Manurung telah menabrak undang-undang. Menurut David, Mangara selaku Kepala BPN Kabupaten, seharusnya mengambil jalan pikiran sesuai jalan pikiran Kakanwil BPN Provinsi, pasalnya menurut Kakanwil tanah bermasalah dilakukan jalur konsiniasi di tengah terjadi masalah, sementara Kepala BPN Lampung Timur mengambil langkah lain, dengan validasi data tanah dan uang cair tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp13 Miliar meski surat tanah tersebut dilaporkan palsu dan telah ditemukan tersangka atau masih masalah.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI